Peran Pria Mencegah dan Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan

PERAN PRIA MENCEGAH DAN MENGAKHIRI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Prof. Dr. Louise Gandhi – Lapian)

1. Berpegang pada makna kekerasan berbasis gender seperti tersebut di muka, maka pendekatan dalam upaya mencegah dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan niscaya melibatkan kaum pria.
– Penggunaan istilah ”kekerasan berbasis gender” membantu
dalam mengkaji dan memahami fakta kekerasan terhadap perempuan
– Fokus bukan lagi pada perempuan sebagai korban, tetapi beralih pada hubungan kekuasaan antar gender pria dan gender perempuan, yaitu hubungan yang tercipta dan dilanggengkan oleh stereotip atau pencitraan perempuan misalnya lemah lembut dan pria misalnya kuat dan perkasa. Pencitraan demikian telah menjadi dasar sebabnya kekerasan terhadap perempuan.
– Jadi dengan barpangkal tolak pada makna kekerasan berbasis gendar maka yang memerlukan perhatikan bukan hanya perempuan korban KDRT tetapi juga pelaku kekerasan yang biasanya pria
– Patut disadari bahwa hanya sebagian kecil dari jumlah pria yang berperilaku menyimpang dan melakukan kekerasan. Sebagian besar pria tidak melakukannya dan tidak menyetujuinya, namun selama ini hanya berdiam diri, dan tidak menyadari bahwa perannya amat penting dalam menangani sesama pria yang melakukan kekerasan
– Namun dewasa ini makin bertambah kuantitas dan kualitas pria yang peduli dan yang ikut aktif mencegah dan mengakhiri kekerasan berbasis gender. Sebelumnya, mereka pada umumnya menganggap kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT adalah urusan perempuan.

2. Dengan berfokus pada pencitraan perempuan dan pria, maka fokus perhatian dan penanganan bukan lagi pada kasus demi kasus kekerasan atau yang dilakukukan individu pelaku. Dalam melakukan analisa, sekarang kita dapat memfokuskan perhatian pada budaya, kebiasaan dan pendidikan serta sosialisasi, yang telah menciptakan peran pria dan perempuan, dan pencitraan yang disebut masyarakat maskulin atau macho dan feminin.

3. HUBUNGAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DENGAN
MASKULINITAS DAN FEMININITAS.
– Persepsi tentang maskulinitas dan feminibitas dibentuk sejak anak berumur 2 tahun
– Ada ciri pria dan perempua yang memang kodrati seperto organ tubuh, fungsi melahirkan, namun banyak banyak ciri yang oleh masyarakat disebut kodrat, tetapi sesungguhnya bukan kodrati seperti ciri perkasa, harus bekerja di luar rumah mencari nafkah bagi macho dan lemah lembut, urus rumahtangga bagi feminin. Citra ini dikembangkan dalam masyarakat.
– Oleh karena itu perlu dianalisa dan ditantang budaya yang menciptakan peran dan identitas pria yang disebut macho dan perempuan yang disebut feminin.
– Ini berarti bahwa kita perlu mengenal berbagai tekanan yang dihadapkan pada pria seperti harus macho, yang ternyata dapat mengakibatkan timbulnya sifat dan reaksi kekerasan pada pria. Demikian pula berbagai tekanan pada perempuan untuk harus feminin, jangan membantah walau pun ia benar, dan ”nrimo” nasib
– Sekaligus ditantang dan dikritisi budaya patriarkhi yang telah berkembang bermilenium lamanya.

4. LANGKAH TINDAK SELANJUTNYA
Dari uraian di muka dapat disimpulkan, bahwa:
– Kekerasan dibentuk, dicipta, diajarkan dan dipelajari, dan disosialisasikan dalam keluarga, oleh pemuka agama, di sekolah, dan masyarakat. ,
– Jadi kekerasan dapat dihapus dan dicegah melalui pendidikan dan sosialisasi dalam keluarga, oleh pemuka agama, di sekolah, dan masyarakat.
– Termasuk dalam pendidikan dan sosialisasi ini adalah pencitraan pria yang anti kekerasan dan perempuan yang jangan ”nrimo” kekerasan begitu saja.
– Upaya ini merupakan dasar pemberdayaan pria dan perempuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat.
– Pendidikan disiplin dengan cemeti atau kekerasan sudah tidak sesuai. Era dewasa ini menunjukan terjadinya perobahan nilai bukan lagi ”otot” dan ”ancaman kekerasan” tetapi ”watak” dan ”soft power”
– Peran agama amat penting dalam upaya ini, seperti juga disimpulkan dari Konperensi Regional di Bangkok dan berbagai seminar di dalam negeri.

Kekerasan Berbasis Gender

KEKERASAN BERBASIS GENDER (Prof. Dr. Louise Gandhi – Lapian)

Makna pengertian kekerasan berbasis gender (dikutip dari paparan-paparan dari Konperensi Regional di Bangkok) adalah :

– Kekerasan yang melibatkan pria dan perempuan, korbannya pada umumnya perempuan

– Yang timbul karena hubungan kekuasaan antara gender pria dan gender perempuan yang timpang

– Yang berkembang antara lain karena status subordinasi perempuan dalam masyarakat yang patriarkhis

– Dalam masyarakat yang patriarkhis, banyak budaya, kepercayaan tradisional, norma dan institusi sosial melegitimasi kondisi sub-ordinasi ini, yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dilanggengkan.

PATRIARKHI DAN KEKERASAN BERBASIS GENDER

Patriarkhi adalah setiap sistem sosial yang menerima dominasi pria terhadap perempuan dan kontrol pria terhadap seksualitas perempuan. Sistem ini diciptakan dan dilanggengkan pria, sehingga pria mau pun perempuan dalam masyarakat tersebut menganggapnya sebagai kodrat alamiah melalui tradisi, budaya, kepercayaan, norma, dan lembaga sosial. Dominasi dan kontrol ini merupakan akar penyebab kekerasan terhadap perempuan. Hubungan yang tidak adil dan setara ini, baik di ranah domestik mau pun publik, telah menimbulkan faktor-faktor yang menambah dan memperparah kekerasan terhadap perempuan, yaitu :

– Faktor ekonomi yang mengakibatkan feminisasi kemiskinan, karena pekerjaan perempuan sering dianggap kurang bernilai, dan kesempatan kerja perempuan hampir selalu berada di sektor yang berpenghasilan rendah

– Faktor politik dan hukum, seperti ketentuan hukum (adat, agama dan negara) yang diskriminatif terhadap perempuan sehubungan dengan waris serta hak milik, dan hukum yang memberikan kepada pria kontrol terhadap seksualitas perempuan.

– Kepercayaan budaya, yang mendidik anak untuk berperilaku menurut peran gender yang berlaku, percaya bahwa pria lebih penting dari perempuan, dan berhak mengontrol seksualitas perempuan.

Perspektif gender

Uraian berikut ini bertitik tolak dari pendapat UNIFEM (The United Nations Development Fund for Women) mengenai perspektif gender.

Perspektif gender :

1. Membedakan antara istilah “seks”yaitu pembedaan biologis dan kodrati antara pria dan wanita, sedangkan “gender” yaitu pembedaan peran, atribut, dan sikap tindak atau perilaku, yang dianggap masyarakat pantas untuk pria dan wanita. Jadi membedakan pria dan wanita menurut seksnya, adalah pembedaan secara biologis dan kodrati, seperti wanita mengalami haid, mempunyai rahim dan payudara serta wanita mengandung, melahirkan dan menyusui, sedangkan pria mempunyai penis dan sperma. Membedakan gender pria dan gender wanita bukan kodrati, melainkan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, seperti, pria itu perkasa, bekerja di ranah public, sebaliknya wanita itu lemah lembut, bekerja mengurus rumah tangga. Dikatakan bukan kodrati, karena ada wanita yang juga dapat perkasa, bekerja di ranah publik, demikian pula pria dapat lemah lembut, bekerja mengurus rumahtangga dsb.

2. mengacu dan merujuk pada status dan kedudukan pria dan wanita, serta ketidaksetaraan yang merugikan wanita dalam kebanyakan masyarakat, dan bahwa kenyataan ini bukan hanya ditentukan secara biologis tetapi secara sosial.

3. mengakui bahwa penilaian rendah atau kurang terhadap peran-peran wanita, memarginalisasi wanita dari hak memiliki, mengakses, menikmati dan mengontrol atas harta keluarga atau harta benda perkawinan seperti tanah, rumah, dan penghasilan, serta sumber non-material seperti waktu untuk mengembangkan diri sendiri, partisipasi dalam bidang politik.

4. mempertimbangkan interaksi antar gender dan kategori sosial lain, seperti kelas, suku. Ada ungkapan bahwa istri dari buruh yang hidup di bawah upah minimum, adalah budak dari seorang budak.

5. meyakini bahwa karena ketidaksetaraan gender terkondisi secara sosial, oleh karena itu dapat diubah baik dalam tingkat individual maupun dalam tingkat sosial, ke arah keadilan (justice), kesebandingan atau kepatutan (equity) dan kemitraan antara pria dan wanita.

« Older entries

Design a site like this with WordPress.com
Get started